Puskesmas Gratis Tak Berlaku Lagi, Rp 100,8 Miliar untuk Proteksi Warga Miskin

Puskesmas Gratis Tak Berlaku Lagi, Rp 100,8 Miliar untuk Proteksi Warga Miskin

INDRAMAYU-Kebijakan Puskesmas Gratis di Kabupaten Indramayu yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum sudah tidak berlaku lagi. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.758-Kuham/2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012, yang substansinya puskesmas tidak lagi gratis. Menyikapi kondisi itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Deden Boni Koswara mengungkapkan, meski puskesmas tidak lagi gratis namun masyarakat tak perlu cemas. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memproteksi warga miskin, yaitu sebesar Rp100.800.000.000 atau Rp100,8 miliar. \"\"   “Masyarakat miskin tetap kita proteksi melalui JKN-PBI APBD (Jaminan Kesehatan Nasional – Penerima Bantuan Iuran APBD). Jadi mereka menjadi peserta jaminan kesehatan, tapi iurannya dibayari pemerintah,” tegas dr Deden didampingi Kabid Pelayanan H Yadi Hidayat SKM, saat mengunjungi Puskesmas Karangampel, Kamis (2/1). Deden menjelaskan, dari anggaran Rp100,8 miliar tersebut sebesar 40% (40 miliar) di-cover oleh APBD Provinsi. Sehingga, lanjut Deden, APBD Indramayu tinggal menyiapkan 60% atau sebesar Rp60 miliar. Ditambahkannya, kuota penerima bantuan JKN-PBI APBD untuk Kabupaten Indramayu adalah sebanyak 200.000 orang. “Dari jumlah tersebut 162.00 telah terisi, atau tersisa 38.000,” ungkapnya. Deden mengimbau masyarakat miskin agar segera mendaftarkan diri melalui kuwu (kepala desa) untuk terdaftar di JKN-PBI APBD, sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Karena caranya sangat mudah. “Tinggal minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kuwu dan camat,” ujarnya. Selanjutnya, kata Deden, dikumpulkan oleh camat untuk diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu, untuk dilakukan verifikasi. “Jika dari hasil verifikasi ternyata yang bersangkutan memang dinyatakan miskin, tentunya akan segera memiliki kartu jaminan kesehatan JKN-PBI APBD. Sementara yang tidak lolos bisa mengikuti BPJS Kesehatan umum atau non PBI, dengan iuran dibayar masing-masing,” ujar Deden. Sementara dari hasil pantauan di Puskesmas Margadadi dan Puskesmas Karangampel, terkait kebijakan berobat di Puskesmas tak lagi gratis, Deden mengatakan, kalau tidak terjadi persoalan di lapangan. Karena sebelumnya memang telah dilakukan sosialisasi serta pengarahan kepada para pasien, termasuk kepada para kuwu dan camat. Terkait besaran tarif, Deden mengungkapkan bahwa hal tersebut diatur Perbup No 30 tahun 2019. Karena saat ini Puskesmas sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan aturannya cukup dari bupati. Kepala Puskesmas Karangampel, dr H Sanudin menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para kuwu dan camat, terkait kebijakan puskesmas yang tidak lagi gratis. Menurutnya, masyarakat bisa memahami, dan mereka yang belum memiliki kartu BPJS banyak yang langsung mendaftar. “Tidak ada persoalan di lapangan terkait puskesmas tidak lagi gratis. Karena mareka yang miskin juga tetap kita bantu,” tandasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: